Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kronologis kejadian itupun, terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian itu.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, akhirnya, dengan tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Penatang Siantar mengamankan kedua terduga pelaku tersebut dari rumahnya masing-masing.
Dari tangan kedua terduga pelaku tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti, yakni jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp.2 ribu
Saat diinterogasi petugas, kedua terduga pelaku penganiayaan yang diketahui positif mengonsumsi narkoba itu
mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok.
Kini, pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itum kedua terduga pelaku penganianyaan tersebut sudah ditahan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk menjalani pemeriksaan. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu.”











