Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah

oleh -739 views
oleh
Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah
Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE [ PEMATANG SIANTAR] –

Akhirnya, berdasarkan laporan korban yang dianiaya secara bersama-sama, 2 remaja ditangkap dan ditahan aparat Polres Pematang Siantar.

Informasinya, korban diketahui seorang perantauan dari Tarutung yang bernama Maradu Hutapea.

Di Pematang Siantar, korban juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal (tuna wisma) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.

Sedangkan kedua terduga pelaku penganiayaan itu diketahui remaja putus sekolah berinisial RJP (16) dan AF (18).

banner 1000x300

Terkait itu, Senin 23 Oktober 2023, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan atas ke-2 terduga pelaku itu berawal dari laporan korban ke Polres Pematang Siantar.

Di Polres Pematang Siantar, korban melaporkan kedua terduga pelaku tersebut atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhahadap dirinya (korban, red).

Adapun penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku itu, terjadi Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar yang barawal saat korban sedang tidur di depan roti itu dan terduga pelaku tersebut mencoba mengambil uang milik korban.

Selanjutnya, mengetahui uangnya hendak diambil kedua terduga pelaku tersebut, korbanpun berontak untuk mempertahankan uang miliknya (korban, red) itu yang pada akhirnya terduga pelaku tersebut menganiaya korban secara bersama-sama.

banner 1000x200

Kemudian, korban melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya itu ke polisi yakni Polres Pematang Siantar.

banner 1000x300
Bagikan ke :