Namun dikarenakan meninggal dunia yang diduga akibat serangan wabah Covid-19, proses hukum atas berkas perkara kasus korupsi yang dilakukan Agus Mulyono, SH, MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, dihentikan.
Sementara itu, Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas aksi korupsi yang dilakukan para terduga pelaku tersebut, maka keuangan negara kerugian berupa pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai, Rp.1.955.939.250,-
Selanjutnya, para terduga pelaku korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (red).
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berimajinasi memang lebih menyenangkan. Tapi kita harus sadar bahwa yang kita hadapi tak seindah saat kita berimajinasi.”











