Demikian terungkap dalam Siaran Pers (Pers Release) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH), Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib di diruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang yang dalam hal ini memaparkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) serta pendapatan lainnya pada Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020.
Adapun dalam Pers Release Kajari Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) itu dijelas, pada 2020 lalu, terduga pelaku korupsi Victor Maruli selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan Drs. H. Edy Zakwan, SH,MM selaku Kepala Bidang PBB di Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Penerimaan Pembayaran PBB dan BPHTB dan pendapatan lainnya pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.
Selain kedua terduga pelaku korupsi itu, Agus Mulyono, SH,MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga ikut serta dalam aksi korupsi itu.
Namun dikarenakan meninggal dunia yang diduga akibat serangan wabah Covid-19, proses hukum atas berkas perkara kasus korupsi yang dilakukan Agus Mulyono, SH, MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, dihentikan.












