Di situ lah, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim itu, MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
Terkait pengungkapan pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar itu, Dirreskrimum Polda Jatim menuturkan, diawali dari Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat para tersangka yang di tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah yang selanjutnya di bulan Desember 2022 lalu, para tersangka yang dalam hal ini 5 orang dalam satu tim itu, melakukan tindak pidana Curas
Sementara itu, dengan mengenakan pakaian hitam dan celana jins serta kedua tangannya diborgol Polisi, MSA yang saat itu ditanya wartawan mengaku dirinya (MSA, red) tidak tahu apa-apa.
“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dan membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang atas kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP atas diri MSA yang dalam hal ini diduga membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Informasinya, pasca bebas dari penjara pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, kepada awak media, MSA mengaku balas dendam karena merasa dizolimi oleh dunia politik.
Walaupun begitu, juga kepada awak media, MSA dalam pernyataannya (MSA, red) bernada emosional menuturkan, dirinya (MSA, red) tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











