Dalam aksi kejahatan narkotikanya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, EA yang dalam hal ini istri dari ASH itu berperan membagi sabu-sabu itu.
Atas kejahatannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menegaskan, pasutri yang diduga bandar atau penjual sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Selanjutnya, pada kesempatan itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memaparkan hasil operasi Antik Toba terkait narkoba yang digelar Polres Asahan sejak 2 Februari hingga 22 Februari 2022.
Dalam paparannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, sepanjang menggelar Ops. Antik Toba 2022 itu, Polres Asahan berhasil menahan 36 dari 48 tersangka dan 32 kasus narkoba.
“Untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus dengan 29 kasus berstatus sidik biasa.Sedangkan 3 kasusnya lagi, dilakukan restoratif justice,” tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).












