Diduga Penjual Narkotika, Pasutri Warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai Diciduk Polres Asahan

oleh -1,019 views
oleh
Pasuti ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) di tangkap Polres Asahan Karena diduga bendar atau penjual sabu-sabu
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Diduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu, pasangan suami isteri (pasutri) warga, diciduk alias ditangkap aparat Polres Asahan.

Saat itu, Jumat (04/03) dalam paparannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, terduga bandar atau penjual narkotika jenis sabu-sabu itu, berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36).

Menurut Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), pasutri yang bertempat tinggal di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai ditangkap petugas Sat.Res Narkoba Polres Asahan atas dugaan sebagai penjual narkotika dengan barang bukti sebanyak 800 gram lebih.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) memaparkan, penangkapan atas pasutri itu, berdasarkan informasi masyarakat yang selanjutnya, Selasa, (01/03), personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan menangkap ASH di daerah Tualang Raso dengan barang bukti 1 ons sabu.

banner 1000x300

“Dari hasil pengembangan atas penangkapan ASH, personil Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali menangkap EA yang dalam hal ini istri dari ASH dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 800 gram,” tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Nasri Ginting).

Dalam aksi kejahatan narkotikanya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, EA yang dalam hal ini istri dari ASH itu berperan membagi sabu-sabu itu.

Atas kejahatannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menegaskan, pasutri yang diduga bandar atau penjual sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :