Kepada petugas saat di interograsi, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu mengaku barang bukti itu didapat dari temannya berinisial “Ir”, warga Kota Tanjungbalai.
Atas pengakuan terduga pengedar sabu-sabu itu, kini “Ir” diburon.
Sementara itu, atas kejahatannya itu, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












