Merasa tempat tersebut tidak nyaman, kedua terduga pengedar sabu-sabu itupun merubah transaksi jual-beli ke Batu Anam, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Asahan.
Saat di lokasi transaksi jual-beli di Batu Anam, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Asahan, petugas yang sebelumnya sudah menyimpan informasi dan mencocokkan ciri-ciri serta kendaraan yang sering dipakai terduga pengedar sabu-sabu itu, langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan kedua terduga pengedar sabu-sabu itu, petugas menemukan dan menyita barang-bukti berupa 1 klip plastik yang diduga berisi sabu seberat 2,58 gram (bruto), 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam dan 2 unit Handphone (HP) android.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepada motor Kawasaki Ninja.
Selanjutnya, guna pemeriksaan dan proses hukum, kedua terduga pengedar sabu-sabu berikut barang bukti kejahatannya itu, diboyong ke Mako SatRes. Narkoba Polres Asahan.












