Dalam paparannya itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) mengungkapkan, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, NS alias Dian Busuk ditangkap Minggu (02/01/22) sekira pukul 17.30 WIB yang bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Anwar, Gang Mas, Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Menanggapi informasi itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, dengan di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan (Ipda Wanter Simanungkalit), personil menuju lokasi untuk melakukan pengintaian di seputaran rumah tersebut yang hasilnya petugas melihat adanya suatu kegiatan/aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
“Didampingi Kepala Lingkungan, petugas langsung penggerebekan. Hasilnya ditemukan 1 seorang pelaku bersama barang bukti berupa 41 paket plasti klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,40 gram bruto yang di bungkus tas warna merah,” ungkap Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).












