Mengakhiri paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kepada petugas saat diperiksa, Zulfahmi Nasution alias Zul mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu diperolehnya sari seseorang berinisial SD warga Tanjung Balai. *****
Penulis : SBO-83/ATP
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












