Atas penemuan barang haram itu, petugaspun mengamankan dan memboyong Jul Kaput ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan untuk di periksa dan mempertanggungjawabkan kejahatannya itu.
Saat diperiksa, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kepada petugas, Jul Kaput mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu didapatnya (Jul Kaput, red) dari Zulfahmi Nasution alias Zul yang juga seorang terduga pengedar shabu-shabu.
Dalam hal ini, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira , terduga pengedar shabu-shabu (Zulfahmi Nasution alias Zul, red) itu, sudah ditangkap petugas bersamaan dengan Jul Kaput di dekat rumahnya tepatnya di lokasi permainan judi yakni Game Ikan.
Mengakhiri paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kepada petugas saat diperiksa, Zulfahmi Nasution alias Zul mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu diperolehnya sari seseorang berinisial SD warga Tanjung Balai. *****
Penulis : SBO-83/ATP
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











