Atas informasi yang selanjutnya ciri-ciri terduga Jul Kaput diketahui, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung menuju rumah Jul Kaput dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, dari rumah Jul Kaput, petugas menemukan dompet pink yang berisikan 10 klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
Atas penemuan barang haram itu, petugaspun mengamankan dan memboyong Jul Kaput ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan untuk di periksa dan mempertanggungjawabkan kejahatannya itu.
Saat diperiksa, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kepada petugas, Jul Kaput mengaku, barang haram (shabu-shabu, red) itu didapatnya (Jul Kaput, red) dari Zulfahmi Nasution alias Zul yang juga seorang terduga pengedar shabu-shabu.
Dalam hal ini, ungkap AKBP Putu Yudha Prawira , terduga pengedar shabu-shabu (Zulfahmi Nasution alias Zul, red) itu, sudah ditangkap petugas bersamaan dengan Jul Kaput di dekat rumahnya tepatnya di lokasi permainan judi yakni Game Ikan.












