Kemudian, ungkap Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun itu lagi, guna penyelidikan dan pengembangan kasus, SB beserta barang bukti atas kejahatannya itu diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Terkait kronologis penangkapan atas terduga pelaku pengedar narkoba itu, AKP Jaresman Sitinjak memaparkan, penangkapan SB, warga Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun itu berawal dari dari informasi tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar kedai kopi tersebut.
Atas informasi masyarakat itu, Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun itu mengungkapkan, dengan tidak berpakaian dinas, dirinya (AKP Jaresman Sitinjak, red) bersama personel Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan langsung ke lokasi kejadian.
Hasilnya, ungkap Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun itu lagi, berkat kesigapan tim, Brigadir Riky Sinambela yang saat itu menyamar, berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicuriagi sedang berada di kedai kopi tersebut sekira pukul 12.40 WIB.
Kemudian, dengan menggelar operasi yang berlangsung cepat, Tim Jaguar yang langsung dipimpin Kapolsek Raya Kahean itu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial “SB” (45) yang diketahui warga Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan itu, AKP Jaresman Sitinjak mengungkapkan, SB kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram yang selanjutnya disita petugas Tim Jaguar Polsek Raya Kahean Resor Simalungun sebagai barang bukti.












