Diduga Pembohongan Publik, Bimbel Tidak Berijin, Menjamur di Asahan

oleh -1,002 views
oleh
banner 1000x200

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keabsahan Aditya Education Centre yang sudah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, Kabid BPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP (Musa) mengungkapkan, sekira 2015 lalu, guan mendapatkan ijin, Aditya Education Centre mendaftarkan kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Namun, pada 2016 hingga kini, tegas Musa, Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Artinya, tegas Musa, sejak 2016 hingga kini, Aditya Education Centre tidak lagi mempunyai ijin menggelar kegiatan bimbel/kursus belajar.

Sedangkan sertifikat kelulusan yang diterbitkan Aditya Education Centre itu, Musa menegaskan, tidak sah alias ilegal

Menurut Musa, setiap tahunnya, para penyelenggara bimbel/kursus belajar harus mendaftarkan izin operasionalnya.

Anehnya, dengan mengaku hanya sebatas menghimbau, Musa mengungkapkan, pihaknya (Dinas Pendidikan, red) tidak dapat mencegah para penyelenggara bimbel/kursus belajar yang tidak mendaftarkan izin operasionalnya itu menggelar kegiatan bimbel/kursus belajarnya.

Sementara itu, terkait penutupan aktivitas bimbel/kursus belajar yang tidak mempunya ijin, OK Rasyid yang mengaku Pemerhati Pendidikan di Ashan mengungkap, selaku pihak yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harusnya dapat menutup kegiatan bimbel/kursus belajar yang tidak memiliki ijin.

“Ironisnya, Satpol PP selaku perugas penegak Perda, dinilai tutup mata dan telinga atas kegiatan bimbel/kursus belajar yang digelar penyelenggara bimbel/kursus belajar,” pungkas OK Rasyid. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :