Ternyata, surat lamaran pekerjaan Novianti ditolak.
Dalam hal ini, melalui staft perusahaan yang dilamarnya (Novianti, red) itu mengungkapkan, penolakan surat lamaran kerja Novianti itu dikarenakan sertifikat kelulusan kursus Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak ada terdata di Dinas Pendidikan alias tidak sah/legal.
Akhirnya, dengan menyesali dan kecewa atas sertifikat Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak sah/legal, Novianti pun meminta surat lamaran kerjanya itu yang selanjutnya pergi meninggalkan perusahaan itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keabsahan Aditya Education Centre yang sudah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, Kabid BPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP (Musa) mengungkapkan, sekira 2015 lalu, guan mendapatkan ijin, Aditya Education Centre mendaftarkan kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Namun, pada 2016 hingga kini, tegas Musa, Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Artinya, tegas Musa, sejak 2016 hingga kini, Aditya Education Centre tidak lagi mempunyai ijin menggelar kegiatan bimbel/kursus belajar.
Sedangkan sertifikat kelulusan yang diterbitkan Aditya Education Centre itu, Musa menegaskan, tidak sah alias ilegal
Menurut Musa, setiap tahunnya, para penyelenggara bimbel/kursus belajar harus mendaftarkan izin operasionalnya.
Anehnya, dengan mengaku hanya sebatas menghimbau, Musa mengungkapkan, pihaknya (Dinas Pendidikan, red) tidak dapat mencegah para penyelenggara bimbel/kursus belajar yang tidak mendaftarkan izin operasionalnya itu menggelar kegiatan bimbel/kursus belajarnya.
Sementara itu, terkait penutupan aktivitas bimbel/kursus belajar yang tidak mempunya ijin, OK Rasyid yang mengaku Pemerhati Pendidikan di Ashan mengungkap, selaku pihak yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harusnya dapat menutup kegiatan bimbel/kursus belajar yang tidak memiliki ijin.
“Ironisnya, Satpol PP selaku perugas penegak Perda, dinilai tutup mata dan telinga atas kegiatan bimbel/kursus belajar yang digelar penyelenggara bimbel/kursus belajar,” pungkas OK Rasyid. (***)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











