Kemudian, atas dasar hasil VeR yang diindikasi bahwa seseorang telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap diri korban, VP (ibu korban) melaporkan BP yang dalam hal ini diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dari hasil VeR itu.
Selanjutnya, menindaklanjuti dan menangani laporan VP atas kasus pencabulan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, aparat dari Unit PPA Sat.Reskrim Polres Simalungun mendapat laporan tentang keberadaan BP (terduga pelaku) di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BP (terduga pelaku) itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut
Namun, saat itu, BP (terduga pelaku) tidak berada di alamat yang dimaksud.
Walaupun begitu, bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat. Reskrim Polres Simalungun, akhirnya personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berhasil mengetahui keberadaan BP (terduga pelaku)
Saat itu, sekira pukul 15.30 WIB, BP (terduga pelaku) yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai itu, di tangkap dan diboyong ke Mako Sat.Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.
Mengakhiri paparannya itu, mewakili Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala), Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi) menegaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur itu agar menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual. (SBO-06)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Masa depan adalah milik mereka yang menyiapkan hari ini.”











