SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN –
Akhirnya, pria berusia 48 tahun yang berinisial BP itu, diciduk aparat Polres Simalungun dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat.Reskrim Polres Simalungun.
Terkait itu, Minggu 28 Januari 2024, Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH) melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas diri BP itu.
Dalam hal ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan, penangkapan atas diri BP yang diketahui sempat melarikan diri itu, didasari atas laporan ibu korban yang menyatakan bahwa BP diduga telah mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun.
Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memuturkan, berdasarkan laporan ibu korban yang diketahui berinisial VP (36) itu diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan BP itu terjadi Sabtu 9 Desember 2023 yang bermula saat korban dititipkan di rumah BP (terduga pelaku) di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam hal ini, 2 saksi yakni VP (ibu korban) dan seorang penjaga anak yang berinisial (NS) mengaku, pada malam harinya setelah diambil dari rumah BP (terduga pelaku), korban mengeluh sakit perut dan lemas.
Selanjutnya, Selasa, 26 Desember 2023, saat mandi, korban merasa sakit sekali.
Untuk mengetahui penyebab korban yang merasa sakit sekali itu, orangtua koban bersama keluarga membawa korban untuk pertolongan medis.
Dari hasil Visum et Refertum (VeR) diketahui, kesakitan yang dialami korban yang berusia 4 tahun itu merupakan trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada kelamin korban.











