Kemudian, dikarenakan ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya, As pun meninggalkan emas tersebut.
Namun, tidak lama kemudian, saat kembali, As tidak melihat lagi plastik berisi emas yang diletakkannya diatas meja itu.
Atas kejadian itu, As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir, SH) bergegas melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas itu dengan menangkap pelakunya yakni IA. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












