Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

oleh -615 views
oleh
Foto : Terduga pencuri emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, Tim Tekab (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dikomandoi Kanir Reskrim (Iptu OJ Samosir) mengungkap kasus pencurian emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) dan dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku pencuri emas tersebut diketahui seorang laki-laki.

Ironisnya lagi, laki-laki tersebut adalah seorang pekerja di toko emas tersebut yang berinisial IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas dasar itu, Selasa 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) itu, langsung menangkap IA dan memboyong pelaku pencuri emas itu ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diperiksa, IA tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya itu.

Kepada petugasm IA mengaku, emas yang dicurinya (IA, red) itu, telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp.3 juta.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :