Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

oleh -434 views
oleh
Foto : Terduga pencuri emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, Tim Tekab (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dikomandoi Kanir Reskrim (Iptu OJ Samosir) mengungkap kasus pencurian emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) dan dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku pencuri emas tersebut diketahui seorang laki-laki.

Ironisnya lagi, laki-laki tersebut adalah seorang pekerja di toko emas tersebut yang berinisial IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas dasar itu, Selasa 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) itu, langsung menangkap IA dan memboyong pelaku pencuri emas itu ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diperiksa, IA tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya itu.

Kepada petugasm IA mengaku, emas yang dicurinya (IA, red) itu, telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp.3 juta.

Foto : Barang Bukti berupa hasil penjualan emas yang dicuri.

Atas pengakuan IA itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp.3 juta yang dalam hal ini hasil penjualan emas yang dijualnya (IA, red) itu.

Atas perbuatannya (IA, red) itu, kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit SH) menegaskan, IA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.

“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” pungkas  mantan Kapolsek Torgamba yang kini menjabat Kapolsek Tanjung Morawa itu.

Untuk diketahui, adapun kronologis kejadian pencurian emas tersebut terjadi Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas” Surabaya”, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula  saat seorang perempuan  berinisial DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada As (13) yang dalam hal ini pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.

Selanjutnya As memasukkan emas tersebut kedalam plastik  dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

Kemudian, dikarenakan ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya, As pun  meninggalkan  emas tersebut.

Namun, tidak lama kemudian, saat kembali, As tidak melihat lagi plastik berisi emas yang diletakkannya diatas meja itu.

Atas kejadian itu, As pun langsung  memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir, SH) bergegas melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas itu dengan menangkap pelakunya yakni IA. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan : Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :