“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” pungkas mantan Kapolsek Torgamba yang kini menjabat Kapolsek Tanjung Morawa itu.
Untuk diketahui, adapun kronologis kejadian pencurian emas tersebut terjadi Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas” Surabaya”, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula saat seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada As (13) yang dalam hal ini pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.
Selanjutnya As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.
Kemudian, dikarenakan ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya, As pun meninggalkan emas tersebut.
Namun, tidak lama kemudian, saat kembali, As tidak melihat lagi plastik berisi emas yang diletakkannya diatas meja itu.
Atas kejadian itu, As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir, SH) bergegas melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas itu dengan menangkap pelakunya yakni IA. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











