Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

oleh -854 views
oleh
Foto : Terduga pencuri emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
banner 1000x200
Foto : Barang Bukti berupa hasil penjualan emas yang dicuri.

Atas pengakuan IA itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp.3 juta yang dalam hal ini hasil penjualan emas yang dijualnya (IA, red) itu.

Atas perbuatannya (IA, red) itu, kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit SH) menegaskan, IA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.

“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” pungkas  mantan Kapolsek Torgamba yang kini menjabat Kapolsek Tanjung Morawa itu.

Untuk diketahui, adapun kronologis kejadian pencurian emas tersebut terjadi Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas” Surabaya”, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula  saat seorang perempuan  berinisial DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada As (13) yang dalam hal ini pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.

Selanjutnya As memasukkan emas tersebut kedalam plastik  dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :