
Atas pengakuan IA itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp.3 juta yang dalam hal ini hasil penjualan emas yang dijualnya (IA, red) itu.
Atas perbuatannya (IA, red) itu, kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit SH) menegaskan, IA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” pungkas mantan Kapolsek Torgamba yang kini menjabat Kapolsek Tanjung Morawa itu.
Untuk diketahui, adapun kronologis kejadian pencurian emas tersebut terjadi Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas” Surabaya”, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula saat seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada As (13) yang dalam hal ini pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.
Selanjutnya As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.












