Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

oleh -961 views
oleh
Foto : Terduga pencuri emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, Tim Tekab (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dikomandoi Kanir Reskrim (Iptu OJ Samosir) mengungkap kasus pencurian emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) dan dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku pencuri emas tersebut diketahui seorang laki-laki.

Ironisnya lagi, laki-laki tersebut adalah seorang pekerja di toko emas tersebut yang berinisial IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas dasar itu, Selasa 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) itu, langsung menangkap IA dan memboyong pelaku pencuri emas itu ke Mapolsek Tanjung Morawa.

banner 1000x300

Saat diperiksa, IA tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya itu.

Kepada petugasm IA mengaku, emas yang dicurinya (IA, red) itu, telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp.3 juta.

Foto : Barang Bukti berupa hasil penjualan emas yang dicuri.

Atas pengakuan IA itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp.3 juta yang dalam hal ini hasil penjualan emas yang dijualnya (IA, red) itu.

Atas perbuatannya (IA, red) itu, kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit SH) menegaskan, IA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.

banner 1000x200

banner 1000x300
Bagikan ke :