Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang

oleh -1,277 views
oleh
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang
Diduga Memenuhi Unsur Tindak Pidana Dalam Jabatan, Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat) Dilaporkan Ke Kejari Deli Serdang. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200

Namun, ungkap Bistok, hingga kini masih belum ada penyelesaiannya atas dugaan tindak pidana tersebut.

Ironisnya, ungkap Bistok lagi, kini, para pegawai yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim juga menghadapi kendala dengan pencairan Dana BOK untuk Triwulan ke-III.

Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.

Selanjutnya, Bendahara  Pengeluaran  Puskesmas  Sei Mencirim  (Eka  Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :