Namun, ungkap Bistok, hingga kini masih belum ada penyelesaiannya atas dugaan tindak pidana tersebut.
Ironisnya, ungkap Bistok lagi, kini, para pegawai yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim juga menghadapi kendala dengan pencairan Dana BOK untuk Triwulan ke-III.
Untuk diketahui, selain diberi sanksi berupa hukuman disiplin berat, dr. Andriana Gelda Sinurat, M.KM yang ditetapkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kapus Sei Mencirim itu juga dihukum dengan mengembalikan uang yang telah diterimanya senilai Rp.6.090.000 kepada pemegang-pemegang Program di Puskesmas Sei Mencirim.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim (Eka Safitri, A.Md.Keb) dan Penanggungjawab Program lmunisasi (Bintaria Purba, A.Md.Keb) yang juga terbukti turut serta membantu dr. Andriana Gelda Sinurat dalam pelaksanaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kapus Sei Mencirim itu, juga dihukum dengan hukuman disiplin sedang. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












