Adapun perbuatan yang dinilai curang dan dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, Bistok, SH yang diketahui seorang advocat itu memaparkan :
- Pada tanggal 27 Desember 2023 Pukul 18.02 wib, Kapus Sei Mencirim (dr. Andriana Gelda Sinurat) memerintahkan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sei Mencirim melalui whatsapp, “Mohon kepada pemegang program yang sudah mendapatkan spt dan sppd dari Ibu suparmi agar segera diteken ke KA. puskesmas, dan apabila tidak datang sampai pkl 22.00 Wib uang perjalanan dinas tidak dapat di cairkan dan dana tersebut dikembalikan ke KEMENKES.”
Hal tersebut, ungkap Bistok, dinilai sangat merugikan dan menyusahkan pegawai di Puskesmas Sei Mencirim karena pengurusan SPT dan SPPD memerlukan waktu yang cukup lama, sementara pegawai Puskesmas Sei Mencirim hanya diberi waktu beberapa jam untuk menyelesaikannya.
- Terdapat beberapa Program BOK yang tidak di bayarkan hingga 12 Januari 2024 dengan total sebesar Rp. 43.500.000 dengan rincian :
- Dana senilai Rp.9.450.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Gizi.
- Dana senilai Rp.6.300.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Pendamping Program Gizi .
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Progam Promkes.
- Dana senilai Rp.4.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program TB.
- Dana senilai Rp.4.500.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas PTM (Penyakit Tidak Menular).
- Dana senilai Rp.7.200.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Imunisasi.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Lansia.
- Dana senilai Rp.3.400.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program Anak.
- Dana senilai Rp.3.150.000 untuk kegiatan yang dilakukan Petugas Program UKS (Upaya Kesehan Sekolah )
Ironisnya, para penanggungjawab program tidak diberi dana untuk kegiatan program.
Herannya, para pendamping diberi dana untuk progaram kegiatan yang tersebut diatas.
Dinilai untuk menutupi dugaan aksi korupsi, untuk melakukan kegiatan tugasnya, para Penanggungjawab dan pendamping diberikan 1 SPT (Surat Perintah Tugas).
Terkait permasalahan dana BOK yang tidak dibayarkan tersebut diatas, Pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Sei Mencirim telah melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. mengaku sudah memeriksa sebanyak 30 orang.












