Diduga Maling Sepeda Motor, ED Warga Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Diciduk Personil Satreskrim Polresta Deli Serdang

oleh -518 views
oleh
banner 1000x300

Dalam hal ini, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya mencuri sepeda motor itu dengan cara memotong gembok pagar rumah para korban dengan gunting besi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi) mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencuriannya itu, tersangka  ED alias Dian Sampek tidak sendiri, tetapi selalu bersama temannya.

Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), tersangka ED alias Dian Sampek sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.

Atas perbuatannya itu, pungkas ED alias Dian Sampek, tersangka ED alias Dian Sampek dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam  pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara. [RED]

banner 1000x300

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Seringkali sesuatu yang sulit dituntaskan oleh satu orang. Tapi, sesuatu akan menjadi mudah, jika dituntaskan oleh dua orang.”

banner 1000x200
banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :