Dalam hal ini, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya mencuri sepeda motor itu dengan cara memotong gembok pagar rumah para korban dengan gunting besi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi) mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencuriannya itu, tersangka ED alias Dian Sampek tidak sendiri, tetapi selalu bersama temannya.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), tersangka ED alias Dian Sampek sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatannya itu, pungkas ED alias Dian Sampek, tersangka ED alias Dian Sampek dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















