SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Saat itu, Senin 20 Juni 2022, diduga maling sepeda motor milik Okta S (25) warga Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, seorang pemuda yang diketahui berinisial ED alias Dian Sampek (27 warga Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Informasinya, aksi pencurian sepeda motor milik Okta yang dilakukan ED alias Dian Sampek itu, terjadi Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB yang saat itu Okta sedang berkunjung ke rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No.09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dirumah temannya di Jalan Bakaran Batu tersebut, Tri Handoko yang dalam hal ini teman Okta itu, tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya.
Setelah dicek, Tri Handoko mendapati gerbang rumahnya sudah terbuka dan melihat 2 orang sedang mendorong sepede motor milik Okta.
Selanjutnya, atas laporan pencurian sepeda motor milik Okta itu, personil Satreskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ED alias Dian Sampek yang diduga pelaku pencuri sepeda motor milik Okta itu.
Atas informasi keberadaan ED alias Dian Sampek yang saat itu berada Jalan Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, personil Satreskrim Polresta Deli Serdang segera ‘terjun’ kelokasi dan menciduk ED alias Dian Sampek yang selanjutnya di gelandang ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang guna diproses hukum.
Saat diinterogasi petugas, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya sudah berulangkali mencuri sepeda motor diberbagai tempat.
Kepada petugas, ED alias Dian Sampek mengaku, selain mencuri sepeda motor milik okta, dirinya (ED alias Dian Sampek, red) juga pernah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario di Desa Buntu Bedimbar.
Selain itu, ED alias Dian Sampek mengaku pernah mencuri 1 unit Honda Supra X 125 di Desa Perbaungan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tidak hanya itu saja, ED alias Dian Sampek juga mengaku dirinya pernah mencuri sepeda motor yakni, 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Supra x, 1 unit Honda Revo, 1 unit Honda Vario yang kesemuanya itu di 7 lokasi wilayah Kotamadya Binjai.
Selanjutnya, di Bandar Setia, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya pernah mencuri sepeda motor Honda Scopy warna Abu-abu.
Di Menteng, Medan Barat, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya berhasil menggondol 1 unit Honda Beat warna putih biru.
Dalam hal ini, ED alias Dian Sampek mengaku dirinya mencuri sepeda motor itu dengan cara memotong gembok pagar rumah para korban dengan gunting besi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi) mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencuriannya itu, tersangka ED alias Dian Sampek tidak sendiri, tetapi selalu bersama temannya.
Saat ini, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), tersangka ED alias Dian Sampek sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatannya itu, pungkas ED alias Dian Sampek, tersangka ED alias Dian Sampek dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang