SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Saat itu, Senin 20 Juni 2022, diduga maling sepeda motor milik Okta S (25) warga Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, seorang pemuda yang diketahui berinisial ED alias Dian Sampek (27 warga Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Informasinya, aksi pencurian sepeda motor milik Okta yang dilakukan ED alias Dian Sampek itu, terjadi Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB yang saat itu Okta sedang berkunjung ke rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No.09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dirumah temannya di Jalan Bakaran Batu tersebut, Tri Handoko yang dalam hal ini teman Okta itu, tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya.
Setelah dicek, Tri Handoko mendapati gerbang rumahnya sudah terbuka dan melihat 2 orang sedang mendorong sepede motor milik Okta.
Selanjutnya, atas laporan pencurian sepeda motor milik Okta itu, personil Satreskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ED alias Dian Sampek yang diduga pelaku pencuri sepeda motor milik Okta itu.
Atas informasi keberadaan ED alias Dian Sampek yang saat itu berada Jalan Pasar 4, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, personil Satreskrim Polresta Deli Serdang segera ‘terjun’ kelokasi dan menciduk ED alias Dian Sampek yang selanjutnya di gelandang ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang guna diproses hukum.