Sementara tersangka PS yang saat itu (2003, red) menjabat Sekda Kabupaten Tobasa telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Atas dugaan korupsi yang dilakukannya itu, kedua mantan pewjabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih memberi, terutama jika memberi itu terasa sakit.”












