Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa (ST), mantan Sekda Tobasa (PS) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir (BP) sudah ditahan lebih awal.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersangka SP dan PS kemudian diserahkan ke tim JPU yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Atas kasus dugaan korupsi, ST yang berstatus tersangka itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati yakni untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Sementara tersangka PS yang saat itu (2003, red) menjabat Sekda Kabupaten Tobasa telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Atas dugaan korupsi yang dilakukannya itu, kedua mantan pewjabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kasih memberi, terutama jika memberi itu terasa sakit.”











