Sedangkan penahanan atas kedua pejabat Tobasa itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, untuk memudahkan proses hukum terhadap kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
Sesuai dengan tempat kejadian perkara di Samosir, Yos Tarigan menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa (ST), mantan Sekda Tobasa (PS) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir (BP) sudah ditahan lebih awal.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersangka SP dan PS kemudian diserahkan ke tim JPU yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Atas kasus dugaan korupsi, ST yang berstatus tersangka itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati yakni untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.












