MEDAN – (satyabhaktionline.com) | Diduga korupsi, mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) akhirnya dipenjara.
Selain itu, dengan kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa juga dipenjara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu, Selasa (02/11), kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan penahanan atas kedua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa yang kini menjadi Pemkab Toba itu.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, mantan Bupati Tobasa yang berinisial ST (75) dan mantan Sekda Tobasa yang berinisial PS (70) itu, di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Terkait korupsi yang dituduhkan kepada mantan pejabat Kabupaten Tobasa itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa itu diduga korupsi atas pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele yang saat ini prosesnya telah dilimpahkan ke penuntutan.
Sedangkan penahanan atas kedua pejabat Tobasa itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, untuk memudahkan proses hukum terhadap kedua mantan pejabat Pemkab Tobasa yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.
Sesuai dengan tempat kejadian perkara di Samosir, Yos Tarigan menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.











