Terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka, juru bicara Polda Sumut itu kembali megungkapkan, komplotan Genk Motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat dengan modus konvoi yang selanjutnya mengancam menggunakan senjata tajam, lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Sedangkan hasil dari kejahatannya (para tersangka) itu, digunakan untuk membeli narkoba.
Sementara itu, saat dilakukan test urine, para tersangka terbukti positif (narkoba) dan jini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (red).
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apapun impian atau harapan kita, dapat menjadi milik kita di surga yang indah melebihi dunia.”











