Hasilnya, Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 2 tersangka berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat yang dalam hal ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Binjai yang dalam hal ini mengakui mereka (para tersangka) melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban.
Adapun keenam tersangka yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D.
Terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka, juru bicara Polda Sumut itu kembali megungkapkan, komplotan Genk Motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat dengan modus konvoi yang selanjutnya mengancam menggunakan senjata tajam, lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
Sedangkan hasil dari kejahatannya (para tersangka) itu, digunakan untuk membeli narkoba.












