Selain itu, Anto Keling juga ikut dipenjara atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu.
Sementara itu, dampak dari plank papan pengumuman yang didirikan pihak YPNA atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, dinilai akan kembali terjadi yang dalam hal ini bagaikan cerita bersambung yang kali ini dinilai berisikan cerita yang paling dahsyat.
Kini, merupakan sambungan cerita dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu diketahui pemerintah melalui instansi terkait telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan bermasalah yakni lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa kepada pengusaha property yang diketahui bernama PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang berkantor di Medan, di Kompleks MMTC, Jalan Williem Iskandar, Blok A No.36 – Medan Estate.
Atas penerbitan Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan cara ala mafia itu, PT MIP mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, diduga ingin merampas lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan yang telah belasan tahun dikuasai dan diusahai masyarakat untuk mata pecahariannya itu, kini pihak YPNA memasang plank papan pemberitahuan.
Sementara itu, informasinya, aksi pendirian pagar tembok dengan mengurung rumah-rumah warga dan pedagang yang cari nafkah diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu, juga dinilai akan terjadi kembali.
Padahal, dengan surat nomor : 593/508.4 tertanggal 23 Desember 2003, Bupati Deli Serdang yang saat itu dijabat Amri Tambunan menyurati YPNA yang dipimpin H Suprianto alias Anto Keling selaku Ketua YPNA yang pada intinya berisikan, “melarang melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin dari bupati deli serdang”.
Selain itu, tertanggal 17 Januari 2006, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan juga menyurati Dirut PTPN II Tanjung Morawa yang isinya, “memprotes keras pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar”.
Selain itu, dalam surat tersebut Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mempertanyakan dasar pembebasan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan seluas 78,16 hektar itu.
Padahal, dirinya (Amri Tambunan, red) yang saat itu menjabat Bupati Deli Serdang bersama Gubernur Sumut hanya merekomendasikan pelepasan lahan eks HGU PTPN2 Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa itu seluas 59 hektar, bukan seluas 78,16 hektar.
Dalam hal ini, dengan merujuk surat Gubsu nomor 593/6969 tertanggal 29 Oktober 2004, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan mengungkapkan bahwa atas lahan yang dikeluarkan dari lahan eks HGU eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan itu, ada lahan untuk rakyat seluas 18,34 hektar dan lahan untuk perumahan karyawan seluas 8,82 hektar. ****
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Utamakan kopi jangan utamakan cinta. Karena otak butuh inspirasi, bukan air mata.”













