Kini, ungkap Johan Merdeka, lahan milik masyarakat dengan dasar Surat Landreform Tahun 1968 itu, sebahagian dikuasai masyarakat petani dan sebahagiannya lagi dikuasi Perusahan Sawit Milik Negara yakni PTPN II Tanjung Morawa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Indra Mingka menuturkan, seluas 52 hektar areal lahan Landreform itu digunakan para masyarakat petani untuk menanam ubi, jagung, tanaman palawija dan lainnya sebagainya.
Adapun Lahan Landrefrom itu, tegas Indra Mingka, berdasarkan SK Gubernur Sumut Kepala Daerah Propinsi Sumut dengan nomor : SK:2/HM/LR/1968, tertanggal 19 Maret 1968.
Sementara itu, menindaklanjuti kabar tentang tindakan para oknum yang mengatasnamakan pihak PTPN II Tanjung Morawa Kebun Limomungkur yang diduga akan merampas lahan di Desa Lau Barus Baru yang dimiliki masyarakat dengan alas hak Surat Landrefrom itu, Johan Merdeka kembali menambahkan, dengan pendampingan dari ALMISBUN dan MASPERA, masyarakat pemilik lahan Landrefrom akan menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut Johan Merdeka, aksi unjuk rasa itu akan digelar Rabu 31 Mei 2023 ke Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa dan Kantor Bupati Deli Serdang. ***
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”














