Namun, sekira 1968 hingga 1978, areal lahan landrefrom yang dikuasi petani dibabat dan dirampas secara paksa oleh pihak kebun (PTPN) dengan tuduhan isu PKI yang pada akhirnya masyarakat para petani tidak mampu mempertahankan hak atas lahan landrefrom yang dimilikinya (masyarakat petani, red) itu.
Saat itu, ungkap Johan Merdeka menambahkan, masyarakat hanya bisa mengelus dada dan berlinang air mata membiarkan tanahnya itu dirampas.
Kini, ungkap Johan Merdeka, lahan milik masyarakat dengan dasar Surat Landreform Tahun 1968 itu, sebahagian dikuasai masyarakat petani dan sebahagiannya lagi dikuasi Perusahan Sawit Milik Negara yakni PTPN II Tanjung Morawa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Indra Mingka menuturkan, seluas 52 hektar areal lahan Landreform itu digunakan para masyarakat petani untuk menanam ubi, jagung, tanaman palawija dan lainnya sebagainya.
Adapun Lahan Landrefrom itu, tegas Indra Mingka, berdasarkan SK Gubernur Sumut Kepala Daerah Propinsi Sumut dengan nomor : SK:2/HM/LR/1968, tertanggal 19 Maret 1968.

















