“Walaupun gugatan perceraian saya (Indri Aprilia, red) dengan Kaharudin Nasution sudah sampai di meja hijau Pengadilan Agama, namun sampai saat ini belum ada putusan sah cerai dari Pengadilan Agama setempat,” tegas Indri Aprilia.
Selanjutnya, Dedi Purwanto dan Suriyati yang mengaku orang tua Indri Aprilia mengaku, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi itu, untuk mendampingi anaknya (Indri Aprilia, red) melaporkan dan menghantarkan secara resmi berkas laporkan dugaan perselingkuhan suami Indri Aprilia yakni Kaharudin Nasution yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Kota Tebing Tinggi itu.
Pada kesempatan itu, Dedi Purwanto dan Suriyati juga mengungkapkan, dugaan perselingkuhan suami Indri Aprilia yakni Kaharudin Nasution dengan Manda Yulian yang dalam hal ini oknum Camat Tebing Tinggi Kota itu juga sudah dilaporkan kepada Walikota Tebing Tinggi dengan menyerahkan berkas laporan dugaan perselingkuhan itu kepada Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi yang diterima langsung ajudan Sekda Kota Tebing Tinggi yakni Madi.
Atas laporan dugaan perselingkuhan itu, kepada Walikota Tebing Tinggi melalui Sekda Kota Tebing Tinggi, kedua orang tua Indri Aprilia itu (Dedi Purwanto dan Suriyati, red) berharap agar laporan perselingkuhan itu segera ditindaklanjuti dan memohon agar penyelesaian permasalahan perselingkuhan oknum Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi yakni Camat Tebing Tinggi Kota itu, tidak ber”jalan ditempat”.
Dalam hal ini, kepada Walikota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, Indri Aprilia dan kedua orang tuanya (Dedi Purwanto dan Suriyati, red) memohon agar permasalahan dugaan perselingkuhan Manda Yulian, oknum Camat Tebing Tinggi Kota itu, segera diproses dan menindak tegas pelakunya (oknum Camat Tebing Tinggi Kota, red).
Hal yang sama juga kami mohonkan kepada Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi melalui BKD DPRD Kota Tebing Tinggi agar permasalahan perselingkuhan Kaharudin Nasution yang dalam hal ini oknum anggota DPRD Kota Tebing Tinggi itu, juga segera di selesaikan dan memberi tindakan tegas kepada oknum pelakunya (Kaharudin Nasution, red)












