Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, berita bohong (hoax) yang dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu, pada Jumat, 17 April 2020 di rumahnya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red), Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).
Adapun akun facebook itu yakni, https://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.
Terkait kalimat atau pemberitahuan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaanya (JPU Anita, SH, red) itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong.
Padahal sebelumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang perihal pemberitaan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu.












