Hasilnya, ungkap mantan Kapolda Sumut yang kini mejabat Kabareskrim Polri itu, kedua belah pihak (para petani dan PT DDP, red) sepakat untuk kasus dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT. DDP itu, diselesaikan secara keadilan restoratif.
Atas kesepakatan itu, ungkap Komjen Agus Andrianto, 40 petani yang sempat dilakukan penahanan itu, kini telah dibebaskan.
Menanggapi itu, dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR (Zeliq Ilham Hamka) dan Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP (Imam Nur Islami) menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut. [RED]












