SATYA BHAKTI ONLINE | TOBA –
Di duga korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meranti Tengah laporkan oknum Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah (Jhon Raples Panjaitan) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam hal ini, berdasarkan laporan Nomor : 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Selain itu, berdasarkan laporan Nomor : 001 /LP-BPD/MT/I/2024, oknum Kades Meranti Tengah tersebut dilaporan ke Polres Toba.
Menanggapi laporan tersebut, 23 Januari 2024, Polres Toba melayangkan surat panggilan kepada Wilher Siregar yang dalam hal ini sebagai Ketua BPD Meranti Tengah untuk klarifikasi atas laporan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa di Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba yang diduga dilakukan oknum Kades Meranti Tengah.
Selanjutnya, atas surat panggilan dari Polres Toba itu, kini Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) sudah dimintai keterangan di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Toba.
Namun, hingga kini, pihak Kejari Balige belum bereaksi menanggapi laporan BPD Meranti Tengah bernomor 002 /LP-BPD/MT/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 itu.
Sementara itu, terkait dugaan dugaan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oknum Kades Meranti Tengah itu, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) menuturkan, dugaan tersebut berawal dari oknum Kades Meranti Tengah yang tidak pernah memberikan salinan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) SPJ APBDesa kepada BPD Meranti Tengah.











