“Apabila para oknum pengawas itu diketahui benar melakukan pungutan kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi, maka RCW Kabupaten Langkat akan melaporkan oknum pengawas itu kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum,” pungkas Amir.
Untuk diketahui, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Adapun sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Dalam hal ini, guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Karena itu, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan yang dalam hal ini disebut dengan tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sementara itu, pungli yang dalam hal ini singkatan dari pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam hal ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. [TIM]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











