Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pungutan uang kepada setiap para guru penerima tunjangan seritifikasi itu, BT yang dalam hal ini salah seorang pengawas mengaku, dirinya (BT, red) tidak pernah meminta uang itu, tetapi uang itu di beri para guru itu.
Sedangkan, Amir yang mengaku Ketua RCW Kabupaten Langkat menuturkan, apapun alasannya, aksi pungutan yang dilakukan oknum pengawas tersebut yang meminta uang kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi itu, tidak benarkan.
Karena itu, Amir menegaskan, guna mencaritahu kebenaran aksi pungutan pungutan yang dilakukan oknum pengawas kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi itu, RCW kabupaten Langkat akan melakukan investigasi.
“Apabila para oknum pengawas itu diketahui benar melakukan pungutan kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi, maka RCW Kabupaten Langkat akan melaporkan oknum pengawas itu kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum,” pungkas Amir.
Untuk diketahui, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Adapun sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.












