Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, saat di interogasi petugas, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal ini, tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) dinilai menjadi alasan korban Suparman yang dalam hal ini ayah tiri Bukhori Muslim Siagian itu, tidak memberikan uang yang di minta pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) karena uang yang diminta pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) itu sering digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya (Bukhori Muslim Siagian, red) yang membantai ayah tirinya itu hingga tewas ditempat, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menegaskan, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, hanya karena tidak diberi uang, seorang anak tiri yakni Bukhori Muslim Siagian alias Ulim (32), tega mem“bantai” ayah tirinya yakni Suparman (65) hingga tewas di tempat.
Adapun kejadian itu terjadi, Rabu (9/3) di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Informasinya, Suparman tewas dibantai anak tirinya (Bukhori Muslim Siagian alias Ulim, red) dengan kayu balok dan memukuli wajah ayah tirinya itu hingga tewas ditempat. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











