-
Juper Polres Asahan Tolak Permohonan Keadilan Restoratif
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Dengan harapan mendapatkan keadilan restoratif, Gusti Ade Prabowo (25) yang kini diproses oleh personil Polres Asahan atas suatu perkara kasus itu, melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan pihak korban sebagaimana yang dimaksud dengan restorative justice yakni suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Informasinya, dikarenakan Gusti Ade Prabowo yang mempunyai anak balita yang kini mencari-cari dan sering memanggil-manggil bapaknya yakni Gusti Ade Prabowo itu, orang tua Gusti Ade Prabowo yakni Subali (59)pun menemui orang tua Amelia guna memohon keadilan restorative kepada Amelia yang dalam hal ini korban atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.
Adapun permohonan keadilan restorative yang dimaksud yakni memohon agar Gusti Ade Prabowo yang kini diinapkan di “Hotel Prodeo” alias dipenjara di Mapolres Asahan itu, dapat keluar dari penjara dan bertemu dengan anaknya (Gusti Ade Prabowo, red) yang kini masih balita itu.

Selain bermohon keadilan restorative itu, Subali mengganti kerugian yang diderita Amelia selaku korban atas tindakan yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, yakni 2 unit Handphon (HP), uang tunai senilai Rp 890.000.
Selain itu, untuk menggantikan buku tabungan Bank Sumut, bank BRI dan ATM bank Sumut, KTP, SIM C, STNK dan Kartu BPJS, Subali juga telah mengurus semuanya itu.