“JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Mengakhiri paparannya itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) mengungkapkan, penindakan ini merupakan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilkum Polresta Deli Serdang
Dalam hal ini, tegas Kompol Risqi Akbar, Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas yang melanggar hukum, khususnya perjudian, narkoba, dan kejahatan lainnya.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”
















