Atas laporan itu, Aiptu Walpon Baringbing menuturkan, petugas melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku melalui dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Setelah mengetahui posisi tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di Kota Pematang Siantar, juru bicara Polres Taput itu mengungkapkan, bekerjasama dengan Polres setempat, akhirnya personil Satreskrim Polres Taput mengamankan tersangka JH.
Selanjutnya, juru bicara Polres Taput itu kembali mengungkapkan, tersangka JH diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
Terakhir kali, ungkap juru bicara Polres Taput itu lagi, tersangka JH diketahui keluar penjara pada 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, tersangka JH mengaku, aksi pencurian itu terjadi Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB, dini hari yang dilakukannya sendiri dengan memanjat bangunan toko dari depan dan merusak asbes toko sebagai akses masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, tersangka JH kembali mengaku, mengambil 10 unit ponsel baru dari dalam toko dan melarikan diri melalui akses masuknya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











