SATYA BHAKTI ONLINE | TAPANULI UTARA –
Akhirnya, terduga pencuri telepon selular (ponsel) berbagai merek dari toko jual beli HP “Maulana” di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) itu, diringkus personil Satreskrim Polres Taput di Pematang Siantar.
Terkait itu, Sabtu 13 April 2024, Kasi Humas Polres Taput (Aiptu Walpon Baringbing) mengungkapkan, terduga pelaku pencuri 10 HP itu diketahui berinisial JH (34) warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu, Taput yang diringkus dari loket bus “Intra” di Pematang Siantar.
Dari penangkapan tersangka JH itu, juru bicara Polres Taput itu menuturkan, petugas juag menyita barang bukti yakni, 9 unit HP baru dengan merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256, Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64, tiga unit Vivo Y021t 4/64, dan uang tunai senilai Rp.197.000.
“Sedangkan 1 unit HP lainnya, tersangka JH mengaku telah dijual pelaku di Tarutung dengan harga Rp.600.000 untuk biaya pelariannya (JH, red),” tutur juru bicara Polres Taput itu.
Atas kejahatannya (JH, red) itu, Aiptu Walpon Baringbing menegaskan, tersangka JH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait penangkapan tersangka JH itu, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, hal tersebut berawal dari laporan seorang karyawan pemilik toko ponsel bernama Serena Aprita Kartini (24) atas peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput pada Jumat, 12 April 2024.











