Untuk lokasi-lokasi judi yang informasinya sudah ada, seperti di Marelan dan di Capital, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, pihaknya (polisi) akan mencari tahu kebenarannya dan akan di lakukan tindakan tegas.
Untuk diketahui, saat penggerebekan lokasi perjudian di Komplek MMTC tepatnya di Blok O nomor 8, polisi mengamanlan pengelola dan beberapa karyawan dan pemain judi tembak ikan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 45.480.000, 4 mesin tembak ikan, 4 mesin bubble, 15 mesin Sloot, 5 pack kartu, 1 tas hitam berisi voucher game 1 block dan alat tulis, 12 block notes kosong, 1 unit kalkulator, 9 voucher kartu game, 1 buah buku mutasi expedisi dan 1 kardus kartu remi “flowers”.
Sedangkan di lokasi judi lain, yakni di Komplek Asia Mega Mas tepatnya di Blok DD, polisi menyita 1 unit mesin ujudi Gok Kong, 1 unit mesin judi piala 1 unit serta master chief 4 buah. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












