Dengan tidak hadirnya saat dilakukan pemanggilan, Hadi Yanto menilai, oknum notaris (FN) dan LSL alias Edi telah membuktikan patut diduga mereka (tersangka FN dan LSL alias Edi, red) akan melarikan diri.
Dalam hal ini, Hadi Yanto berharap, jika kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu tertangkapnya, agar ditahan.
“Begitu juga, apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, agar kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu, juga ditahan, tegas Hadi Yanto berharap.
Selanjutnya, tutur Hadi Yanto, dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim, tersangka oknum notaris berinisial FN itu ditetapkan masuk dalam DPO oleh pihak Polrestabes Medan.
Sedangkan tersangka LSL alias Edi, kuasa hukum Jong Nam Liong itu menuturkan, berdasarkan SP2HP dinyatakan tersangka LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO.
Terkait surat DPO tersebut, Hadi Yanto meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu.
Selain itu, terkait tersangka FN dan LSL alias Edi yang diduga telah melarikan diri itu, Hadi Yanto mengungkapkan, pihaknya dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan selaku Kuasa Hukum Jong Nam Liong telah membuat surat permohonan agar dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO itu.
Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas kedua tersangka yang berstatus DPO itu, Hadi Yanto menuturkan, surat tersebut bernomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.












