Terkait surat DPO tersebut, Hadi Yanto meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu.
Selain itu, terkait tersangka FN dan LSL alias Edi yang diduga telah melarikan diri itu, Hadi Yanto mengungkapkan, pihaknya dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan selaku Kuasa Hukum Jong Nam Liong telah membuat surat permohonan agar dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO itu.
Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas kedua tersangka yang berstatus DPO itu, Hadi Yanto menuturkan, surat tersebut bernomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.
Sementara itu, terkait surat susulan kepada pejabat terkait di Polda Sumut yang ke 9 kalinya tentang permohonan audit dan atau pengawasan, Hadi Yanto mengungkapkan, tidak memperoleh tanggapan konstruktif tentang permohonan gelar perkara.
Terkait permohonan gelar perkara itu, Hadi Yanto menuturkan, permohonan gelar perkara untuk penghentian penyidikan atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020.
Adapun dalam LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020, Hadi Yanto menilai, Ir. Antony, SH yang dalam hal ini sebagai pelapor patut diduga telah melakukan laporan palsu atas diri Jong Nam Liong sebagai terlapor.
Dalam hal ini, Hadi Yanto menilai, selaku kapasitasnya (Ir. Antony, SH, red) sebagai pelapor atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 itu, Ir. Antony, SH tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan syarat materil sebagai pelapor penerima kuasa dari David Putranegoro alias Lim Kwek Lion yang yang dalam hal ini tidak berhak memberikan surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tgl 21 Juli 2008.
Adapun surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008 telah disita Penyidik Polrestabes Medan pada 11 September 2020 yang selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan pada Jumat 30 Juli 2021 diserahkan kepada JPU Kejari Medan dalam rangka dakwaan dan penuntutan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong itu,
Hadi Yanto menduga surat kuasa tersebut palsu sebagai barang bukti.
Atas dasar itu, mengakhiri paparannya itu, Kuasa Hukum Jong Nam Liong yang berkantor di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan itu kembali meminta pihak kepolisian agar menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 oleh Ir. Antony, SH sebagai pelapor terhadap Jong Nam Liong sebagai terlapor. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika tidak ingin tertinggal, carilah taktik, metode dan cara baru yang sesuai untuk hari ini.”











