Selain itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu juga beralasan, perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, sudah diketahui publik dan adanya pemberitaan di mass media.
Terkait Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu menuturkan pihaknya akan melampirkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu agar dapat menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.
Seperti diketahui, Gusti Ade Prabowo dipersangkakkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (07/03) sekira pukul 17.15 WIB lalu di Jalan Gatot Subroto, Kota Kisaran.
Adapun korban atas kejadian itu yakni, Amelia (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur yang dalam hal ini seorang mahasiswi Universitas Daarulum. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sebelum membicarakan atau mengajukan keluhan, mulailah dengan apresiasi.”












