Dengan membawa dan memberi serta menunjukkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang telah ditandatangani semua pihak disertai tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan Kisaran Timur (Posnah Ry, SE), kepada personil juru periksa (juper) unit Jatanras Polres Asahan itu, para pihak yang dalam hal ini Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) memohon agar Gusti Ade Prabowo dapat dikeluarkan dari penjara.
Namun, dengan alasan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Asahan tidak berani membebaskan pelaku (Gusti Ade Prabowo), walaupun sudah ada perdamaian, personil juper unit Jatanras Polres Asahan itu, menolak permohonan pengeluaran atau pembebasan Gusti Ade Prabowo dari penjara.
Selain itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu juga beralasan, perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu, sudah diketahui publik dan adanya pemberitaan di mass media.
Terkait Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu, juper unit Jatanras Polres Asahan itu menuturkan pihaknya akan melampirkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan itu agar dapat menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.
Seperti diketahui, Gusti Ade Prabowo dipersangkakkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (07/03) sekira pukul 17.15 WIB lalu di Jalan Gatot Subroto, Kota Kisaran.
Adapun korban atas kejadian itu yakni, Amelia (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur yang dalam hal ini seorang mahasiswi Universitas Daarulum. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sebelum membicarakan atau mengajukan keluhan, mulailah dengan apresiasi.”











