Menanggapi permohonan keadilan restorative dan penggantian semua kerugian yang dideritanya itu, Amelia bersama orangtuanya itupun menerima permohonan keadilan restorative itu dengan memaafkan kesalahan Gusti Ade Prabowo dengan iklas.

Akhirnya, kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itupun dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang ditandatangani kedua belah pihak disertai dengan tandatangan orang tua dan tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan Kisaran Timur (Posnah Ry, SE).
Selanjutnya, agar Gusti Ade Prabowo dapat keluar dari penjara untuk dapat bertemu dan bersama kembali dengan keluarganya (isteri dan anak Gusti Ade Prabowo, red), Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) mendatangi personil Polres Asahan yang dalam hal ini personil juru periksa (juper) unit Jatanras yang memproses hukum atas perkara kasus yang dipersangkakan kepada Gusti Ade Prabowo itu.
Dengan membawa dan memberi serta menunjukkan Surat Pernyataan Perdamaian Secara Kekeluargaan yang telah ditandatangani semua pihak disertai tandatangan Lurah Sentang, Kecamatan Kisaran Timur (Posnah Ry, SE), kepada personil juru periksa (juper) unit Jatanras Polres Asahan itu, para pihak yang dalam hal ini Subali (orang tua Gusti Ade Prabowo), Amelia (korban) dan Agustina (ibu korban) memohon agar Gusti Ade Prabowo dapat dikeluarkan dari penjara.
Namun, dengan alasan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Asahan tidak berani membebaskan pelaku (Gusti Ade Prabowo), walaupun sudah ada perdamaian, personil juper unit Jatanras Polres Asahan itu, menolak permohonan pengeluaran atau pembebasan Gusti Ade Prabowo dari penjara.












