Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang

oleh -2,079 views
oleh
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
banner 1000x200

Namun, sebelum tiba ke rumah orang tuanya itu, Perdian Effendi bersama teman-temanya itu berhenti di Simpang Bunga Tanjung, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Perdian Effendi pergi keseberang jalan yang selanjutnya memberhentikan seseorang yang saat itu melintas dijalan tersebut dan bertanya, “ Bang… bang…., ramai disana, Bang?”

Menjawab pertanyaan Perdian Effendi itu,  orang yang melintas itu menjawab, “Ramai,Bang. Sambil membawa tembak dan kelewang?”

Selanjutnya, Perdian Effendipun kembali ketempat pemberhentiannya itu.

Namun, tidak lama kemudian, secara tiba-tiba Kepot dkk datang sambil menembaki Perdian Effendi dan teman-temannya itu dengan gajlok (senjata yang menggunakan gas).

Selain itu, rombongan Kepot dkk itu juga membawa kelewang.

Guna menghindari serangan Kepot dkk itu, Perdian Effendi dan teman-temannya itu pun, mundur ke belakang.

Namun, Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim terluka.kena tembak.

Selain itu, Effan Suheri yang dalam hal ini adik kandung Perdian Effendi terkena bacok kelewang di jari tangan kanannya (Effan Suheri) yang dilakukan salah seorang terduga pelaku yakni Ewin yang dalam hal ini diketahui abang Kepot. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap matahari terbenam adalah bukti bahwa segala sesuatu memiliki akhir.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :