Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang

oleh -2,080 views
oleh
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.
banner 1000x200

Akibat pengeroyokan itu, Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.

Informasinya, pinggul (pangkal paha) sebelah kiri Perdian Effendi ditembak.

Dada sebelah kiri Taufik Hidayat, ditembak.

Kepala bahagian belakang Farid Ali Abdallah Rangkuti, ditembak.

Betis kaki kiri Muhammad Riko Irsandi, ditembak.

Pipi sebelah kiri Tengku Ilham Alhakim, ditembak.

Sedangkan, Effan Suheri menderita luka bacok pada jari tangan sebelah kanan.

Adapun pengeroyokan itu bermula dari Perdian Effendi bersama teman-teman yang saat itu pulang dari menghadiri undangan di Kotasan.

Namun, ditengah perjalan pulang, Perdian Effendi ditelepon Erika Ningsih (kakak Perdian Effendi) memberitahukan bahwa rumah Effendi yang dalam hal ini orang tua mereka (Erika Ningsih dan Perdian Effendi) telah dihancurkan Kepot sambil mengamuk-ngamuk dan berucap dengan nada mengancam.

Mendapat pemberitahuan dari kakaknya itu, Perdian Effendi bersama teman-temanya itu, langsung pergi menuju rumah Effendi (orang tua Perdian Effendi).

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :