Atas perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Memperoleh pengetahuan bukanlah akhirnya, melainkan jalan menuju ke akhirnya. Pengetahuan tanpa tujuan merupakan alat yang merusak.”












