Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi

oleh -637 views
oleh
Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi
Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi
banner 1000x200

Atas perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Memperoleh pengetahuan bukanlah akhirnya, melainkan jalan menuju ke akhirnya. Pengetahuan tanpa tujuan merupakan alat yang merusak.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :