Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi

oleh -730 views
oleh
Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi
Bayar Belanja Dengan Uang Palsu, Seorang Wanita Warga Batang Kuis, Ditangkap Polisi
banner 1000x300

Kepada polisi, RS mengaku, dirinya menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok.

Selain itu, RS juga mengaku dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300

 

Renungan :

“Memperoleh pengetahuan bukanlah akhirnya, melainkan jalan menuju ke akhirnya. Pengetahuan tanpa tujuan merupakan alat yang merusak.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :