Dari RS, polisi menemukan dan menyita barang bukti uang palsu percahan Rp.100 ribu sebanyak 22 lembar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 kg, 4 sachet susu bubuk, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RS diboyong ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum.
Kepada polisi, RS mengaku, dirinya menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Selain itu, RS juga mengaku dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku.












