Setelah sepakat, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku (JM, red) bersama anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-harinya dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik itu, berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba sekira pukul 19.00 WIB.
“Sambil menunggu diatas kapal boat, pelaku (JM, red) kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilansir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira.
Akhirnya, Jumat (07/01/22) sekitar pukul 00.05 WIB, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (JM, red) bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 5ribu milik pelaku JM.
Diakhir paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.












