Akhirnya, Jumat (07/01/22) sekitar pukul 00.05 WIB, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, pelaku (JM, red) bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 5ribu milik pelaku JM.
Diakhir paparannya itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
Atas kasus itu, AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri, pelaku JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55,
56 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.600 juta. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











