Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat mencuci mobil di tempat pencucian mobil (Drosmer Mobil) depan Yonif Mekanis 121/KC, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dihadang tim Dit Narkoba Mabes Polri.

Dari penangkapan atas kedua Prajurit TNI-AD tersebut, petugas Dit Narkoba Mabes Polri yang dipimpin Iptu Edi Lestari SH, MH itu menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 75 kg.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya itu, kedua Prajurit TNI-AD yang bertugas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR ditangkap bersama barang bukti dan diboyong ke Mapolda Sumut. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











